LEMBAGA KEMASYARAKATAN

LPMK
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang dilaksanakan pemilihan pada tanggal 30 Desember 2012 dengan dikukuhkan berdasarkan SK Camat Klojen Kota Malang pada tanggal 2 Januari 2013 Nomor 188.50/02/35.73.02/2013 tersebut terbentuk berdasarkan Perda Kota Malang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ( LPMK )
Terbentuknya Lembaga Pemberdayaan Kemasyarakatan di Kelurahan dalam rangka mewujudkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat. Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang antaralain :
LPMK dengan jumlah pengurus = 22 Orang
Dalam Lampiran telah disampaikan mengenai Susunan Kepengurusan LPMK, Tugas Pokok dan Fungsi LPMK, Struktur Organisasi LPMK dan Dokumentasi Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh LPMK Kelurahan Kasin.