AD/ART

ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)

 

KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM) CENDRAWASIH

KELURAHAN KASIN KECAMATAN KLOJEN KOTA MALANG

 

PEMBUKAAN

 

Terwujudnya masyarakat informasi sebagai dasar bagi pembentukan masyarakat madani yang sehat, cerdas, trampil, kreatif, inovatif, produktif dan mandiri adalah sangat mutlak diwujudkan.

Sebagai warga Negara yang baik, kami KIM Cendrawasih, Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang telah mengadakan pertemuan untuk selanjutnya disebut Rapat Anggota Kelompok Informasi Masyarakat yang berkedudukan di Wilayah Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang.

BAB I

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA

 

Pasal 1

  1. Perkumpulan ini bernama Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Cendrawasih.
  2. Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) berkedudukan di Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang.
  3. Wilayah kerja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) meliputi Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang.

 

BAB II

AZAS DAN TUJUAN

 

Pasal 2

Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Cendrawasih berazas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

  1. Amandemen UUD 1945 pasal 28 F yang berbunyi “ setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
  3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembar Negara RI Tahun 2008 Nomor 58;
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Derah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembar Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembar Negara Nomor 4737);
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Infromatika Republik Indonesia Nomor:25/M.KOMINFO/7/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Komunikasi dan Informatika;
  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor:17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor:08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;

Tujuan dibentukknya KIM Cendrawasih :

  1. Sebagai wahana informasi masyarakat.
  2. Berperan sebagai unit pelayanan informasi dan sosial yang menggerakkan dan menghimpun imbal balik informasi dari para anggota dan sumber lain guna menciptakan wawasan bersama, untuk tujuan  kesejahteraan anggota masyarakat.
  3. Mendorong dan menumbuhkan usaha-usaha produktif anggota dalam rangka peningkatan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.
  4. Mengembangkan jiwa dan semangat yang tulus untuk bekerja sama saling tolong menolong dalam upaya memperbaiki taraf  hidup para anggota dan keluarganya.
  5. Ikut serta berperan aktif  dalam memberikan  sumber informasi dari program-program pemerintah kepada masyarakat.

BAB III

VISI DAN MISI

Pasal 3

Visi KIM Cendrawasih adalah ” Berkualitas Dan Berimbang “

 

Pasal 4
Misi KIM Cendrawasih adalah

  1. Menyajikan berita yang berkualitas dan bermanfaat.

2.  Menyajikan berita yang kondusif

 

 

 

BAB IV

LINGKUP KEGIATAN

Pasal 5

Kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Cendrawasih sebagai berikut:

  1. Memberikan pelayanan informasi dan ekonomi kepada para anggota untuk tujuan-tujuan produktif dan kesejahteraan, dengan pelayanan yang mudah, cepat dan tepat.
  2. Memfasilitasi program kerjasama strategis antar anggota, pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
  3. Mengelola dan mengembangkan sistem informasi dan komunikasi yang efektif antar anggota, Pemerintah, Dunia Usaha dan Masyarakat.

 

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 6

  1. Anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah seluruh anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang tinggal di Kelurahan Kasin, serta tidak sedang terlibat dalam kegiatan yang dilarang oleh undang-undang.

 

  1. Setiap anggota   Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) wajib:
    1. Mematuhi AD dan ART yang telah disepakati.
    2. Mematuhi dan menerima AD/ART.
    3. Berperan aktif dalam kegiatan KIM.
  2. Setiap anggota pengurus diwajibkan menanggung segala kerugian yang diderita oleh Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang diakibatkan oleh kelalaiannya dalam melakukan tugas.
  3. Tata cara penerimaan dan pemberhentian anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Pola Kebijakan Pengurus.

 

BAB V

STRUKTUR KEPENGURUSAN

Pasal 7

Kepengurusan KIM CENDRAWASIH terdiri dari:

  1. Pengarah
  2. Pembina
  3. Pelindung
  4. Penasehat
  5. Ketua
  6. Wakil Ketua
  7. Sekretaris
  8. Bendahara
  9. Bidang Pengumpul Data/Informasi
  10. Bidang Pengelolaan Data/Informasi
  11. Bidang Penyebaran Data / Informasi
  12. Bidang Umum

 

BAB VI

Rapat Anggota

Pasal 8

  1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
  2. Rapat Anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dilaksanakan untuk menetapkan:
    1. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahan AD/ART
    2. Pemilih, pengangkatan dan pemberhentian pengurus.
    3. Rencana kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) serta pengesahan laporan keuangan.
  3. Rapat Anggota dihadiri oleh seluruh anggota dan dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam dalam setahun.

Pasal 9

  1. Rapat Anggota dinyatakan sah bila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir.
  2. Apabila ketentuan rapat pada ayat (1) diatas tidak tercapai maka Rapat Anggota ditunda paling lama 7 (tujuh) hari untuk rapat kedua.

Pasal 10

  1. Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Dalam hal tidak tercapainya mufakat maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
  3. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang hadir pada Rapat Anggota tersebut.

 

BAB VII

PENGURUS

Pasal 11

Untuk mengelola Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), serta mengatur dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan kepada anggota, maka dibentuk pengurus.

  1. Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dipilih dan oleh anggota, melalui Rapat Anggota.
  2. Yang dapat dipilih menjadi pengurus anggota mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    1. Memiliki sifat jujur, mempunyai nama baik dilingkungan masyarakat.
    2. Mempunyai waktu, kemauan dan kemampuan untuk mengelola Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

Pasal 12

  1. Masa jabatan pengurus adalah 2 (dua) tahun, seseorang dapat dipilih menjadi anggota pengurus.
  2. Bilamana seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya habis, maka Rapat Anggota memilih dan mengangkat penggantinya.
  3. Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, terdiri ketua, sekretaris, bendahara dan anggota.
  4. Sebelum memangku jabatannya, pengurus yang terpilih mengucapkan sumpah atau janji di depan Rapat Anggota.

Pasal 13

  1. Pengurus berkewajiban dan bertugas untuk:
    1. Mengelola organisasi dan usaha Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dengan sebaik-baiknya.
    2. Melakukan upaya dan kegiatan pelayanan bagi kemajuan para anggota.
    3. Mewakili  Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) untuk kegiatan ke luar.
  2. Pengurus wajib mempertanggungjawabkan kegiatan kepada Rapat Anggota.
  3. Setiap anggota pengurus diwajibkan menanggung segala kerugian yang diderita Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang diakibatkan oleh kelalaiannya dalam menjalankan tugas.

Pasal 14

  1. Pengurus tidak menerima gaji, kecuali ada usulan dalam Rapat Anggota.
  2. Kegiatan pengurus dibiayai dengan kemampuan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

 

BAB VIII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 15

  1. Perubahan terhadap Anggaran Dasar dapat dibicarakan dalam Rapat Anggota atau usul Pengurus atau sekurang-kurangnya 6 (enam) orang anggota   Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang mempunyai hak suara.
  2. Perubahan terhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukukan apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir dan memiliki hak suara dalam Rapat Anggota.
  3. Bilamana terjadi perubahan terhadap Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengurus segera membuat berita acara atau catatan perubahan Anggaran Dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadinya perubahan.

BAB IX

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 16

Apabila ada keputusan-keputusan yang disepakati oleh Rapat Anggota dan belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, maka keputusan-keputusan tersebut dapat dimasukkan sebagai pasal-pasal atau ayat baru pada BAB X aturan tambahan ini, yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

 

BAB XI

PENUTUP

Pasal 17

  1. Ketentuan-ketentuan yang ada Anggaran Dasar mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Rapat Anggota, sebagaimana dibuktikan oleh Dokumen berita Acara Keputusan Rapat Anggota. Daftar hadir peserta rapat terlampir.
  2. Hal-hal mengenai tata laksana Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Ditetapkan di Malang pada tanggal 11 Januari 2015. Atas nama seluruh anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Cendrawasih.

 

Ketua 

 

Ir. GATOT SUBIANTORO

Sekretaris 

 

ABDUL ASHARI, SE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Time limit is exhausted. Please reload the CAPTCHA.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.