Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)

Tugas pokok dan fungsi BKM Kelurahan Kasin adalah membantu memecahkan permasalahan masyarakat dalam upaya pemberdayaan ekonomi melalui program-program pemerintah. Dalam melaksanakan program-programnya pada BKM mengelola dana yang berasal dari APBD dan APBN yang merupakan dana untuk program PNPM-MP (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Masyarakat Perkotaan) selain itu juga mengelola dana dari program P2KP.

2 1

BKM melaksanakan beberapa kegiatan yaitu:

  • Kegiatan Infrastuktur (Fisik) yaitu pelaksanaan rehab rumah tidak layak huni
  • Crossing Jalan
  • Rehab Posyandu dan Pos PAUD
  • IPAL Komunal untuk program Sanitasi Perkotaan Berbasis Masyarakat (SPBM-USRI)
  • JpegJpegJpeg

2.  Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)

Dalam melaksanakan tugasnya BKM dibantu oleh Kelompok Swadaya Masyarakat baik KSM Fisik maupun KSM Ekonomi Sosial. KSM Ekonomi Sosial mengelola Dana Bergulir untuk masyarakat. Pada Tahun 2013 ada 133 KSM dan Tahun 2014 terdapat 33 KSM. Berdasarkan Surat Keputusan Lurah Kasin nomor 188.51/01/35.73.02.1006/2014 dibentuk Keanggotaan Pimpinan Kolektif Badan Keswadayaan Masyarakat Kelurahan Kasin berdasarkan hasi Musyawarah Rembug Warga yang diselenggarakan tanggal 30 Desember 2013. Segala ketentuan pelaksanaan mengacu pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Badan Keswadayaan Masyarakat Kasin yang telah dicatatkan di Notaris Hendro Winata, SH tanggal 18 Maret 2000 dan pedoman pelaksanaan PNPM MP.’

Jpeg   Jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Time limit is exhausted. Please reload the CAPTCHA.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.